Kode Etik Guru

Guru Indonesia menyadari bahwa pendidikan adalah bidang pengabdian terhadap Tuhan Yang Maha Esa, Bangsa, dan Negara serta pada kemanusiaan pada umumnya. Guru Indonesia yang berjiwa Pancasila dan setia pada UUD 1945, turut bertanggung jawab atas terwujudnya cita-cita proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 1945, oleh kerena itu, Guru Indonesia terpanggil untuk menunaikan karyanya dengan mempedomani dasar-dasar sebagai berikut:

1. Guru berbakti membimbing anak didik seutuhnya untuk membentuk manusia pembangunan yang ber-Pancasila.

a)      Guru menghormati hak individu dan kepribadian anak didiknya masing – masing.

b)      Guru berusaha mensukseskan pendidikan yang serasi ( jasmaniyah dan rohaniyah) bagi anak didiknya.

c)      Guru harus menghayati dan mengamalkan pancasila.

d)     Guru dengan bersunguh-sunguh mengintensifkan Pendidikan Moral Pancasila bagi anak didiknya.

e)      Guru melatih dalam memecahkan masalah-masalah dan membina daya kreasi anak didik agar kelak dapat menunjang masyarakat yang sedang membangun.

f)       Guru membantu sekolah didalam usaha menanamkan pengetahuan keterampilan kepada anak didik.

2. Guru memiliki kejujuran professional dalam menerapkan kurikulum sesuai dengan kebutuhan anak didik masing-masing.

a)      Guru menghargai dan memperhatikan perbedaan dan kebutuhan anak didiknya masing-masing

b)      Guru hendaknya luwes didalam menerapkan kurikulum sesuai dengan kebutuhan anak didik masing-masing.

c)      Guru memberi pelajaran di dalam dan di luar sekolah berdasarkan kurikulum tanpa membeda-bedakan jenis dan posisi orang tua muridnya.

3. Guru mengadakan komunikasi, terutama dalam memperoleh informasi tentang anak didik. Tetapi menghindarkan diri dari segala bentuk penyalahgunaan

a)      Komunikasi Guru dan anak didik didalam dan diluar sekolah dilandaskan pada rasa kasih sayang.

b)      Untuk berhasilnya pendidikan, maka Guru harus mengetahui kepribadian anak dan latar belakang keluarganya masing-masing.

c)      Komunikasi Guru ini hanya diadakan semata-mata untuk kepentingan pendidikan anak didik.

4. Guru menciptakan suasana kehidupan sekolah dan memelihara hubungan dengan orang tua murid dengan sebaik-baiknya bagi kepentingan anak didik

a)      Guru menciptakan suasana kehidupan sekol;ah sehingga anak didik betah berada dan belajar di sekolah.

b)      Guru menciptakan hubungan baik dengan orang tua murid sehingga dapat terjalin pertukaran informasi timbal balik untuk kepentingan anak didik.

c)      Guru senantiasa menerima dengan lapang dada setiap kritik membangun yang disampaikan orang tua murid/ masyarakat terhadap kehidupan sekolahnya.

d)     Pertemuan dengan orang tua murid harus diadakan secara teratur

5. Guru memelihara hubungan baik dengan masyarakat disekitar sekolahnya maupun masyarakat yang lebih luas untuk kepentingan pendidikan

a)      Guru memperluas pengetahuan masyarakat mengenai profesi keguruan

b)      Guru turut menyebarkan program-progaram pendidikan dan lkebudayaan kepada masyarakat sekitarnya, sehingga sekolah tersebut turut berfubgsi sebagai pusat pembinaan dan pengembangan pendidikan dan kebudayaan ditempat itu

c)      Guru harus berperan agar dirinya dan sekolahnya dapat berfungsi sebagai unsur pembaru bagi kehidupan dan kemajuan daerahnya.

d)     Guru turut bersama-sama masyarakat sekitarnya didalam berbagai aktifitas

e)      Guru menusahakan terciptanya kerjasama yang sebaik-bainya antara sekolah, orang tua murid dan masyarakat bagi kesempurnaan usaha pendidikan atas dasar kesadaran bahwa pendidikan merupakan tangung jawab nersama antara pemerintah, orang tua murid dan masyarakat.

6. Guru secara sendiri-sendiri dan atau bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan mutu profesinya.

a)      Guru melanjutkan setudinya dengan :

1)      Membaca buku-buku,

2)      Mengikuti loka karya, seminar, gerakan koperasi, dan pertemuan – pertemuan pendidikan dan keilmuan lainnya,

3)      Mengikuti penataran,

4)      Mengadakan kegiatan-kegiatan penelitian

b)      Guru selalu bicara, bersikap dan bertindak sesuai dengan martabat profesinya,

7. Guru menciptakan dan memelihara hubungan antara sesame guru baik berdasarkan lingkungan kerja maupun didalam hubungan keseluruhan.

a)      Guru senantiasa saling bertukar informasi pendapat, salung menasehatri dan Bantu-membantu satu sama lainnya, baik dalam hubungan kepentingan pribadi maupun dalam menuaikan tugas profesinya

b)      Guru tidak melakukan tindakan-tindakan yang merugikan nama baik rekan- rekan seprofesinya dan menunjang martabat guru baik secara keseluruhan maupun secara pribadi.

8. Guru secara bersama-sama memelihara, membina, dan meningkatkan organisasi guru professional sebagai sarana pengabdiannya.

a)      Guru menjadi anggota dan membantu organisasi Guru yang bermaksud membina profesi dan pendidikan pada umumnya

b)      Guru senantiasa berusaha bagi peningkatan persatuan diantara sesama pengabdi pendidikan

c)      Guru senantiasa berusaha agar menghindarkan diri dari sikap-sikap ucapan, dan tindakan yag merugikan organisasi

1.  Guru melaksanakan segala ketentuan yang merupakan kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan

a)      Guru senantiasa tunduk terhadap kebijaksanaan dan ketentuan-ketentuan pemerintah dalam bidang pendidikan

b)      Guru melakukan tugas profesinya dengan disiplin dan rasa pengabdian

c)      Guru berusaha membantu menyebarkan kebijak sanaan dan program pemerintah dalam bidang pendidikan kepada orang tua murid dan masyarakat sekitarnya

d)     Guru berusaha menunjang terciptanya kepemimpinan pendidikan dilingkungan atau didaerahnya sebaik-baiknya

Silabus

PENGERTIAN SILABUS

Silabus adalah rencana pembelajaran pada suatu dan/atau kelompok mata pelajaran/tema tertentu yang mencakup standar kompetensi, kompetensi dasar, materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator pencapaian kompetensi untuk penilaian, penilaian, alokasi waktu, dan sumber belajar.

Landasan Pengembangan Silabus:

  1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan pasal 17 ayat (2)
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan pasal 20.

PP NO 19 TAHUN 2005 Pasal 17 Ayat (2)

Sekolah dan komite sekolah, atau madrasah dan komite madrasah, mengembangkan kurikulum tingkat satuan pendidikan dan silabusnya berdasarkan kerangka dasar kurikulum dan standar kompetensi lulusan, di bawah supervisi dinas kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang pendidikan untuk SD, SMP, SMA, dan SMK, dan departemen yang menangani urusan pemerintahan di bidang agama untuk MI. MTs, MA, dan MAK.

PP NO 19 TAHUN 2005 Pasal 20

Perencanaan proses pembelajaran meliputi silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran yang memuat sekurang-kurangnya tujuan pembelajaran, materi ajar, metode pengajaran, sumber belajar, dan penilaian hasil belajar.

Prinsip Pengembangan Silabus :

  • Ilmiah :

Keseluruhan materi dan kegiatan yang menjadi muatan  dalam silabus harus benar dan dapat dipertanggungjawabkan secara keilmuan.

  • Relevan :

Cakupan, kedalaman, tingkat kesukaran dan urutan penyajian materi dalam silabus sesuai dengan tingkat perkembangan fisik, intelektual, sosial, emosional, dan spritual peserta didik.

  • Sistematis

Komponen-komponen silabus  saling berhubungan secara fungsional dalam mencapai kompetensi.

  • Konsisten

Adanya hubungan yang konsisten (ajeg, taat asas) antara kompetensi dasar, indikator, materi pokok/ pembelajaran, kegiatan pembelajaran, sumber belajar, dan sistem penilaian.

  • Memadai

Cakupan indikator, materi pokok/ pembelajaran, kegiatan pembelajaran, sumber belajar, dan sistem penilaian cukup untuk menunjang pencapaian kompetensi dasar.

  • Aktual dan Kontekstual

Cakupan indikator, materi pokok/ pembelajaran, kegiatan pembelajaran, sumber belajar, dan sistem penilaian memperhatikan perkembangan ilmu, teknologi, dan seni mutakhir dalam kehidupan nyata, dan peristiwa yang terjadi.

  • Fleksibel

Keseluruhan komponen silabus dapat mengakomodasi keragaman peserta didik, pendidik, serta dinamika perubahan yang terjadi di sekolah dan tuntutan masyarakat.

  • Menyeluruh

Komponen silabus mencakup keseluruhan ranah kompetensi (kognitif, afektif, psikomotor).

UNIT WAKTU

  1. Silabus mata pelajaran disusun berdasarkan seluruh alokasi waktu yang disediakan untuk mata pelajaran selama penyelenggaraan pendidikan di tingkat satuan pendidikan.
  2. Penyusunan silabus memperhatikan alokasi waktu yang disediakan per semester, per tahun, dan alokasi waktu mata pelajaran lain yang sekelompok.
  3. Implementasi pembelajaran per semester menggunakan penggalan silabus sesuai dengan Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar untuk mata pelajaran dengan alokasi waktu yang tersedia pada struktur kurikulum. Bagi SMK/MAK menggunakan penggalan silabus berdasarkan satuan kompetensi.

PENGEMBANG SILABUS :

  1. Guru kelas/mata pelajaran, atau
  2. Kelompok guru kelas/mata pelajaran, atau
  3. Kelompok kerja guru (KKG/PKG/MGMP)

Dibawah koordinasi dan supervisi Dinas Pendidikan Kab/Kota/Provinsi

KOMPONEN SILABUS

  1. Standar Kompetensi
  2. Kompetensi Dasar
  3. Materi Pokok/Pembelajaran
  4. Kegiatan Pembelajaran
  5. Indikator
  6. Penilaian
  7. Alokasi Waktu
  8. Sumber Belajar

Catatan: Indikator dikembangkan berdasarkan KD

LANGKAH-LANGKAH PENGEMBANGAN SILABUS

  1. Mengkaji dan Menentukan Standar Kompetensi
  2. Mengkaji dan Menentukan Kompetensi Dasar
  3. Mengidentifikasi Materi Pokok/Pembelajaran
  4. Mengembangkan Kegiatan Pembelajaran
  5. Merumuskan Indikator Pencapaian Kompetensi
  6. Menentukan Jenis Penilaian
  7. Menentukan Alokasi Waktu
  8. Menentukan Sumber Belajar

1).  Mengkaji Standar Kompetensi

Mengkaji standar kompetensi  mata pelajaran dengan memperhatikan hal-hal berikut:

  1. urutan berdasarkan hierarki konsep disiplin ilmu dan/atau tingkat kesulitan materi, tidak harus selalu sesuai dengan urutan yang ada di SI;
  2. keterkaitan antara standar kompetensi dan kompetensi dasar dalam mata pelajaran;
  3. keterkaitan standar kompetensi dan kompetensi dasar antarmata   pelajaran.

2). Mengkaji Kompetensi Dasar

Mengkaji kompetensi dasar mata pelajaran dengan memperhatikan hal-hal berikut:

  1. urutan berdasarkan hierarki konsep disiplin ilmu dan/atau tingkat kesulitan materi, tidak harus selalu sesuai dengan urutan yang ada dalam SI;
  2. keterkaitan antar standar kompetensi dan kompetensi dasar dalam mata pelajaran;
  3. keterkaitan standar kompetensi dan kompetensi dasar antar mata pelajaran.

3). Mengidentifikasi Materi Pokok/Pembelajaran

Mengidentifikasi materi pokok mempertimbangkan:

  1. potensi peserta didik;
  2. relevansi dengan karakteristik daerah;
  3. tingkat perkembangan fisik, intelektual, emosional, sosial, dan spritual peserta didik;
  4. kebermanfaatan bagi peserta didik;
  5. struktur keilmuan;
  6. Aktualitas, kedalaman, dan keluasan materi pembelajaran;
  7. relevansi dengan kebutuhan peserta didik dan tuntutan lingkungan;
  8. alokasi waktu ;

4). Mengembangkan Kegiatan Pembelajaran

Kegiatan pembelajaran dirancang untuk memberikan pengalaman belajar yang melibatkan proses mental dan fisik melalui interaksi antar peserta didik, peserta didik dengan guru, lingkungan, dan sumber belajar lainnya dalam rangka pencapaian kompetensi.

Pengalaman belajar dimaksud dapat terwujud melalui pendekatan pembelajaran yang bervariasi dan berpusat pada peserta didik.

Pengalaman Belajar memuat kecakapan hidup yang perlu dikuasai peserta didik.

Hal-hal yang harus diperhatikan dalam mengembangkan Kegiatan Pembelajaran :

Memberikan bantuan guru agar dapat melaksanakan proses pembelajaran secara profesional

  1. Memuat rangkaian kegiatan yang harus dilakukan peserta didik secara berurutan untuk mencapai kompetensi dasar
  2. Penentuan urutan kegiatan pembelajaran harus sesuai dengan hierarki konsep materi pembelajaran
  3. Rumusan pernyataan dalam kegiatan pembelajaran minimal mengandung dua unsur penciri yang mencerminkan pengelolaan pengalaman belajar peserta didik yaitu kegiatan siswa dan materi.

5). Merumuskan Indikator Pencapaian Kompetensi

Indikator merupakan penanda pencapaian kompetensi dasar yang ditandai oleh perubahan perilaku yang dapat diukur yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan

Indikator dikembangkan sesuai dengan karakteristik.

peserta didik, satuan pendidikan, dan potensi daerah.

Digunakan sebagai dasar untuk menyusun alat penilaian.

Pengembangan Indikator;

  • Setiap KD dikembangkan menjadi beberapa indikator (lebih dari dua).
  • Indikator menggunakan kata kerja operasional yang dapat diukur dan/atau diobservasi.
  • Tingkat kata kerja dalam indikator lebih rendah atau setara dengan kata kerja dalam KD maupun SK.
  • Prinsip pengembangan indikator adalah sesuai dengan kepentingan (Urgensi), kesinambungan (Kontinuitas), kesesuaian (Relevansi) dan Kontekstual.
  • Keseluruhan indikator dalam satu KD merupakan tanda-tanda, perilaku, dan lain-lain untuk pencapaian kompetensi yang merupakan kemampuan bersikap, berpikir, dan bertindak secara konsisten.

6.  Menentukan Jenis Penilaian

Penilaian merupakan serangkaian kegiatan untuk memperoleh, menganalisis, dan menafsirkan data tentang proses dan hasil belajar peserta didik yang dilakukan secara sistematis dan berkesinambungan, sehingga menjadi informasi yang bermakna dalam pengambilan keputusan.

Penilaian dilakukan dengan menggunakan tes dan non tes dalam bentuk tertulis maupun lisan, pengamatan kinerja, sikap, penilaian hasil karya berupa proyek atau produk, penggunaan portofolio, dan penilaian diri.

HAL-HAL YANG PERLU DIPERHATIKAN DALAM MENENTUKAN PENILAIAN:

  1. Untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik, yang dilakukan berdasarkan indikator
  2. Menggunakan acuan kriteria
  3. Menggunakan sistem penilaian berkelanjutan
  4. Hasil penilaian dianalisis untuk menentukan tindak lanjut
  5. Sesuai dengan pengalaman belajar yang ditempuh dalam kegiatan pembelajaran.

7.  Menentukan Alokasi Waktu

Penentuan alokasi waktu pada setiap kompetensi dasar didasarkan pada jumlah minggu efektif dan alokasi waktu mata pelajaran per minggu dengan mempertimbangkan jumlah kompetensi dasar, keluasan, kedalaman, tingkat kesulitan, dan tingkat kepentingan kompetensi dasar.

Alokasi waktu yang dicantumkan dalam silabus merupakan perkiraan waktu rerata untuk menguasai kompetensi dasar yang dibutuhkan oleh peserta didik yang beragam.

8. Menentukan Sumber Belajar

Sumber belajar adalah rujukan, objek dan/atau bahan yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran.

Sumber belajar dapat berupa media cetak dan elektronik, nara sumber, serta lingkungan fisik, alam, sosial, dan budaya.

Penentuan sumber belajar didasarkan pada standar kompetensi dan kompetensi dasar serta materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi.

CONTOH FORMAT SILABUS

Nama Sekolah:

Mata Pelajaran:

Kelas/Semester:

Standar Kompetensi:

Kompetensi Dasar:

Materi Pokok/Pembelajaran:

Kegiatan Pembelajaran:

Indikator:

Penilaian:

Alokasi Waktu:

Sumber Belajar:

PENGEMBANGAN SILABUS BERKELANJUTAN

Silabus :

  • Dijabarkan ke dalam rencana pelaksanaan pembelajaran
  • Dilaksanakan, dievaluasi, dan ditindaklanjuti oleh masing-masing guru
  • Dikaji dan dikembangkan secara berkelanjutan dengan memperhatikan masukan  hasil evaluasi hasil belajar, evaluasi proses (pelaksanaan pembelajaran),dan evaluasi rencana pembelajaran.